FAQ Reader KTP
Untuk bisa membeli dan menggunakan reader KTP-el, end user/lembaga
pengguna harus sudah memiliki Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Ditjen
Dukcapil/Dinas Dukcapil setempat.
|
Apakah PT Waringin Jati dapat membantu proses pengurusan Perjanjian Kerjasama dengan Ditjen Dukcapil? |
Pengurusan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam hal penggunaan atau pemanfaatan
data KTP-el harus dilakukan sendiri oleh lembaga pengguna. PT Waringin Jati
hanya bisa membantu penerbitan kartu SAM berdasarkan surat PKS dari lembaga
pengguna.
Paket pembelian reader KTP-el sudah termasuk aplikasinya, pengguna bisa
langsung menggunakannya tanpa harus membeli aplikasi tambahan.
SAM kepanjangan dari Secured Access Module yang fungsinya sebagai kunci
untuk bisa mengakses data terenskripsi di dalam chip KTP-el. Kartu SAM ini
hanya diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Ada beberapa penyebab antara lain :
1. Kondisi jari pemegang KTP-el rusak atau luka sehingga menyebabkan proses pemadanan dengan sidik jari yang terekam didalam KTP-el menjadi tidak cocok atau tingkat kesamaannya rendah
2. Kaca alat pemindai kotor meninggalkan jejak sidik jari orang sebelumnya, sehingga hasil pemindaian tidak sempurna (gambar sidik jari kotor).
3. Tingkat toleransi yang diterapkan terlalu kecil sehingga jika ada perbedaaan sedikit saja antara sidik jari yang dipindai dengan sidik jari yang terekam didalam KTP-el dianggap tidak sama atau gagal diverifikasi
1. Kondisi jari pemegang KTP-el rusak atau luka sehingga menyebabkan proses pemadanan dengan sidik jari yang terekam didalam KTP-el menjadi tidak cocok atau tingkat kesamaannya rendah
2. Kaca alat pemindai kotor meninggalkan jejak sidik jari orang sebelumnya, sehingga hasil pemindaian tidak sempurna (gambar sidik jari kotor).
3. Tingkat toleransi yang diterapkan terlalu kecil sehingga jika ada perbedaaan sedikit saja antara sidik jari yang dipindai dengan sidik jari yang terekam didalam KTP-el dianggap tidak sama atau gagal diverifikasi
Reader KTP-el ini bekerja secara stand alone atau offline, tidak
terhubung dengan server Data Center Kemendagri. Jadi pengguna bisa langsung
menggunakannya setelah reader diaktivasi tanpa perlu diintegrasikan ke
jaringan luar.
Data digital yang bisa diambil yaitu;
a. Data demografi (format .txt dan .csv disesuaikan dengan kebutuhan)
b. Foto pemilik KTP (.bmp)
c. Screenshot preview hasil pembacaan KTP (.jpg)
d. Tandatangan (.bmp)
e. Work sheet log pembacaan/history pemakaian alat (.xls)
a. Data demografi (format .txt dan .csv disesuaikan dengan kebutuhan)
b. Foto pemilik KTP (.bmp)
c. Screenshot preview hasil pembacaan KTP (.jpg)
d. Tandatangan (.bmp)
e. Work sheet log pembacaan/history pemakaian alat (.xls)